You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Tanggung Biaya Perawatan Korban Kapal Zahro Express
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI Tanggung Biaya Perawatan Korban Kapal Zahro Express

Sebanyak 48 orang luka korban terbakarnya kapal Zahro Express di Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Minggu (1/1) kemarin telah mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit. Di antaranya, di RSPAD Gatot Subroto, RSCM, Rumah Sakit Atma Jaya, Tarakan, Budhi Asih, dan RS Pluit.

Mereka (korban) dijamin bebas biaya perawatan, karena ini bencana. Seperti korban aksi teror yang di Thamrin, Pemprov DKI yang menanggung biaya perawatan

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto memastikan bahwa korban luka-luka dijamin bebas biaya perawatan dan ditanggung oleh pemerintah.

"Mereka (korban) dijamin bebas biaya perawatan, karena ini bencana. Seperti korban aksi teror bom yang di Sarinah Thamrin, Pemprov DKI yang menanggung biaya perawatan," kata Koesmedi, Senin (2/1).

Tiga Korban Kapal Zahro Express Masih Dirawat di RSCM

Lebih lanjut, Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Khafifah Any, menegaskan, pihaknya masih berupaya memberikan pelayanan kepada para korban. Rencananya, besok akan digelar koordinasi lintas sektor terkait biaya perawatan pasien.

"Belum diputusin, baru besok ketemuan dan akan dikoordinasikan dengan rumah sakit, BPJS dan Jasa Raharja. Mana yang bisa ke-cover," ungkap Khafifah.

Dikatakan Khafifah, sejumlah pasien yang mengalami luka-luka sudah pulang ke rumah masing-masing dan dibebaskan biaya perawatan.

"Setiap saat kita update untuk pelayanannya. RS kan sudah pegang data korban. Soalnya banyak dari luar Jakarta juga," tandas.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye984 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati